expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>>

15 November 2016

Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui BUMDES dan Koperasi





Presiden Joko Widodo melalui program kerjanya, Nawa Cita, pada butir ke 3 berjanji akan Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Oleh sebab itu pemberdayaan masyarakat desa menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi – JK. Dua instrumen yang berpotensial untuk menyejahterakan dan memberdayakan masayarakat desa harus dapat disinergikan. Agar pemerataan pembangunan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia. 


Dalam rangka memperingati HUT ke 79, LBKN Antara menghadirkan seminar dengan tema “Sinergi Koperasi dan BUMDES untuk memberdayakan Masyarakat Desa”.  Sebagaimana yang disampaikan Bp. Meidyatama Suryodiningrat, Direktur Utama dalam sambutannya “ Antara yang berulang tahun ke 79, selalu berada digaris depan perjuangan Republik, mengawal  perjuangan bangsa. Termasuk mengawal ide berdirinya koperasi sebagai bagian usaha ekonomi, dan juga merupakan sebuah bentuk perjuangan.  Kini presiden Jokowi lebih bersemangat dan fokus pada pembangunan desa, dengan mengalokasikan pembiayaan yang signifikan. Dalam APBN sudah terdapat pengalokasian dana untuk kesejahteraan masyakat desa.  

  

Acara selanjutnya yaitu sambutan Menteri Koperasi dan UKM Bp. AAGN Puspayoga. Dalam sambutannya beliau mengatakan  bahwa koperasi sudah diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar. Besar harapannya bahwa dengan adanya pertumbuhan ekonomi  tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi angka penganggguran. 


Sinergi antara Koperasi dan BUMDES telah dituangkan dalam MoU antara kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  dan Transmigrasi, mengenai pemberdayaan Masyarakat Desa melalui koperasi dan BUMDES yang ditandatangani di Wonosobo, Jawa Tengah. Hal ini juga menandakan Wonosobo dipilih sebagai wilayah percontohan program tersebut. 


Kerja sama yang dikembangkan berupa konsolidasi koperasi dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), akan membuat usaha milik rakyat semakin kuat. Teknisnya, saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk i berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan Rp1 Miliar dari APBN. “Koperasi akan dijadikan holding, sahamnya koperasi dan saham milik desa itu sendiri, jadi koperasi akan kuat dengan membuat holding koperasi itu. BUMDES ini akan mendorong koperasi, sebagai salah satu lembaga yang bisa mengoptimalkan unit – unit di masing – masing desa” , ujar Bp. Puspoyoga.




Narasumber dalam seminar ini dihadiri oleh Bp. I Wayan Dipta, selaku Deputi bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu ada pula Bpk. Drs Samsul Widodo, Kepala Biro Perencanaan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bpk. Andik Isbandiah selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sanama, dengan moderator Dedi Gumelar.

 "Pak Menteri berpesan negara ini terlalu besar dikelola sendiri, terdiri dari ribuan pulau dan ratusan suku bangsa. Apapun undang-undang desa atau koperasi, dari awal disampaikan agar tidak diperdebatkan dan tidak dipertentangkan. Antara Bumdes dan Koperasi harus dicarikan solusi, namun ada perbedaan prinsip musti dipahami. Koperasi milik anggota dan untuk anggota, kalau BUMDES adalah Badan Usaha milik desa.Keduanya memiliki ending sama, yaitu kesejahteraan masyarakat”, ujar Bpk Samsul Widodo, membuka seminar siang itu. Beliau menjelaskan bahwa BUMDES memiliki kemitraan antara pemerintahan dan masyarakat desa, dan sesuai dengan peraturannyaa dibentuk oleh peraturan desa. Peraturan desa dibentuk berdasarkan kepala desa, anak usaha dari BUMDES boleh koperasi atau usaha yang lain.

"Ini memang tidak mudah, kalau diperdebatkan terus tidak bisa bekerja, apalagi umur kabinet baru dua tahun, sehingga sulit memposisikan diri di pemerintahan. Kabinet di pemerintahan butuh orang baik, kalau orang baik tidak mau dipermeintahan tentu susah. Tetap dukung koperasi tetap dukung Bumdes, jangan kawatir bakal mengabaikan." tambah Pak Samsul Widodo.



Desa pastinya memiliki  kas desa yang berupa tanah bengkok, biasanya berlokasinya di pinggir jalan utama. Dengan BUMDES tanah  dikelola bersama, dan dibangun pengairan menggunakan pipa yang dialirkan ke rumah penduduk. Untuk itu, BUMDES bisa menarik uang iuran air kepada masyarakat. Dananya sebanyak 30% yang dikelola BUMDES dapat digunakan untuk kegiatan sosial lainnya. Keuntungan yang diperoleh BUMDES bisa menjadi pemasukan bagi desa.

Dalam sesinya Bpk I Wayan Dipta mengatakan "Mengacu pada undang-undang no 5/2014 , Bumdes azasnya kekeluargaan dan gotong royong, badan hukum sesuai aturan perudang - undangan yang berlaku. Unit usaha BUMDES boleh PT boleh CV, musti ditegaskan sehingga tida overlaping dengan koperasi."

Sedangkan Bpk. Andi Iswandi dari Sanama menjelaskan bahwa Sanama memberdayakan kelompok masyarakat sesuai potensinya, berawal dari usaha yang berhubungan dengan konveksi, pendukung pusat perkembangan baju di Bandung. Memikirkan strategi mendapatkan bahan baku, mengelompokkan sistem berdasarkan kapasitas.  


Hingga saat ini, keberadaan BUMDES  masih dicarikan peranan yang tepat, agat tidak terjadi tumpang tindih dengan koperasi. Selain itu BUMDES harus mendapat temoat dan perhatian dari masyarakat. Sehingga baik BUMDES maupun Koperasi dapat saling bersinergi dan saling menguatkan demi persatuan dan kesatuan bangsa.















2 comments

  1. Ooooo, kemarin liat iklannya bumdes di tv. Baru ngeh setelah baca tulisannya mba sally.

    Semoga desa semakin berjaya sehingga kedepannya tidak banyak orang yang bergerak ke kota.

    ReplyDelete
  2. Setuju. Desa memang harus diolah sedemikian rupa. Ke kota udah padat soalnya. :D

    ReplyDelete

Tanda sayang

© Cerita Keluarga Fauzi
Maira Gall