expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>>

16 May 2017

BSN Sosialisasikan SNI dan Si Rino di FunBike 2017



 
Apa yang teman – teman ingat jika mendengar kata Standardisasi Nasional Indonesia? Pasti sebagaian besar menjawabnya helm, sparepart kendaraan bermotor atau kendaraan roda dua. Yang paling sering diindentikkan dengan SNI ya helm. Sering saya jumpai razia  yang menjaring orang – orang yang tidak menggunakan helm berSNI. Jadi gak salah ya kalau helm selalu disangkutpautkan dengan SNI.


Padahal selain helm, ada pisang, rendang ikan tuna, pasar rakyat tradisional, handuk, detergen dan lainnya. Jadi SNI tidak hanya helm. Padahal SNI sendiri memiliki arti yang luas, yang mencakup berbagai produk, jasa, sistem, proses dan personal. Contohnya saja kopi instan, air minum kemasan, pasar rakyat, beras, pertanian organik atau yang mengatur persyaratan kompetensi personal di bidang Uji Tak Rusak. Jadi SNI itu hadir dan mengatur segala aspek hidup kita, bukan hanya barang atau jasa.


Hal tersebut saya ketahui ketika mengikuti acara Fun BIke yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN), bertempat di halaman kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, peserta yang mengikuti acara tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.  Rutenya start dari depan halaman kantor BSN   - patung kuda-  Bundaran HI – Semanggi – Patung Pemuda – BSN. Fun BIke kali ini merupakan salah satu cara bersosialisasi kepada masyarakat sekitar dan mengenalkan SNI. 


SNI

SNI ada untuk melindungi konsumen. Oleh sebab itu keberadaan BSN untuk menerapkan standardisasi yang ketat pada masyarakat terhadap berbagai produk, barang, jasa, proses dan personal, ujar Bpk. Bambang Prasetya, Kepala BSN dalam sambutannya. Turut hadir dalam acara talkshow sosialisasi SNI dan deklamasi masyarakat peduli SNI,  dua narasumber lainnya, Bpk. Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan salah satu perwakilan komunitas sepeda.



BSN dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997. Ditegaskan kembali melalui Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
2. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari segi aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lengkungan hidup.
3. Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.



Mensosialisasikan SNI dan si Rino melalui FunBike2017

Sesuai dengan amanah UU No. 20 tahun 2014, BSN memiliki tugas dan tanggung jawab dibidang STANDARDISASI dan PENILAIAN KESESUAIAN. BSN juga memiliki misi  untuk merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku jabatan, khususnya bagi masyarakat luas. Hal ini dikarenakan SNI merupakan satu – satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.



SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan lain – lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Bpk. Bambang Prasetya dalam talkshow

SNI yang ditetapkan oleh BSN sifatnya sukarela untuk diterapkan. Namun untuk beberapa tujuan tertentu seperti perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan dan kesehatan, pertimbangan keamanan negara, tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat tahu pelestarian lingkungan hidup, maka pemerintah melalui Kementerian Teknis terkait akan menetapkan prokut tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan ke masyarakat. Saat ini total ada 205 SNI yang sudah diberlakukan wajib oleh pemerintah. Contohnya SNI yang diberlakukan secara wajib antara lain helm untuk pengendara motor, air minum dalam kemasan, semen, ban, pupuk, garam konsumsi, mainan anal (maksimal usia 14 thn), pakaian bayi (maksimal usia 36 bulan) baja tulangan , tabung gas dan lainnya. Seluruh informasi ini dapat diperoleh di sisni.bsn.go.id.



Produk/Jasa/Proses yg sdh mendapat standardisasi


Namun demikian, dalam sambutannya, Bpk. Bambang Prasetya mengatakan bahwa tidak semua produk atau jasa memiliki label SNI. Contoh produk kerajinan tangan atau UKM. Tetapi, Pak Bambang membuka kesempatan jika ada UKM yang mendaftar SNI. Proses pendafatarannya pun sngat mudah. Yang penting produsen atau pelaku usaha tahu produk mana yang akan diberi label SNI. Setelah itu, produk tersebut akan dicek oleh tim dari BSN di laboraturium, untuk memverifikasi. Dibutuhkan waktu beberapa hari bahkan hingga seminggu untuk dilakukan pengecekan.


Dalam acara FunBike 2017, juga turut hadir beberapa produk makanan, minuman dan indutri yang telah mendapat label SNI dalam pameran yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke 20 BSN yang jatuh pada 26 Maret lalu. BSN sendiri dibentuk pada 26 Maret 1997. BSN adalah lembaga yang setingkat dengan kementerian, sehingga bertanggung jawab langsung kepada presiden. 


Booth makanan - minuman - industri yg sdh mendapat standarisasi


Si Rino
Selain talkshow, penandatangan deklarasi masyarakat peduli SNI, hari itu diperkenalkan pula Si Rino, maskot Badan Standardisasi Nasional (BSN). SI Rino merupakan badak bercula satu (Rhinoceros Sondaicus) yang menggunakan atribut wayang Gatot Kaca, yang menjadi simbol kekuatan dan ketangguhan serta pribadi ksatria yang baik. Ini menjadi visualisasi SNI sebagai ukuran standardisasi di Indonesia yang memberikan kenyamanan, kekuatan, dan mampu melindungi si pengguna. Selain itu,  Si Rino juga sebagai simbol dari ketangguhan dalam menghadapi tantangan, mampu bersaing, mampu melindungi diri dan inovatif.



Setelah mengikuti kegiatan ini, saya baru tahu bahwa SNI itu ada disegenap aspek kehidupan kita. Mulai dari makanan - minuman (rendang, beras, pisang, selai, air mineral kemasan), peralatan rumah tangga (kompor gas, katup selang gas) peralatan listri (stop kontak, kabel dll) hingga pakaian, handuk, mainan anak, baja tulanan, pasar rakyat dan sebagainya. Jadi mulai sekarang, pastikan kita mengkonsumsi produk/jasa/proses yang berlabel SNI, karena produk/jasa tersebut sudah dijamin pemenuhan terhadap SNI.

































2 comments

  1. Aku setuju banget sama ini. :D Yang penting aman digunakan.

    ReplyDelete
  2. Yang penting memang aman. :'D Aku kalau beli apa2 lihat ada SNI nya apa enggak

    ReplyDelete

Tanda sayang

© Cerita Keluarga Fauzi
Maira Gall