Apa yang teman – teman ingat jika mendengar kata Standardisasi Nasional Indonesia? Pasti sebagaian besar menjawabnya helm, sparepart kendaraan bermotor atau kendaraan roda dua. Yang paling sering diindentikkan dengan SNI ya helm. Sering saya jumpai razia yang menjaring orang – orang yang tidak menggunakan helm berSNI. Jadi gak salah ya kalau helm selalu disangkutpautkan dengan SNI.
Padahal selain helm, ada pisang, rendang ikan tuna, pasar rakyat
tradisional, handuk, detergen dan lainnya. Jadi SNI tidak hanya helm. Padahal
SNI sendiri memiliki arti yang luas, yang mencakup berbagai produk, jasa,
sistem, proses dan personal. Contohnya saja kopi instan, air minum kemasan,
pasar rakyat, beras, pertanian organik atau yang mengatur persyaratan
kompetensi personal di bidang Uji Tak Rusak. Jadi SNI itu hadir dan mengatur
segala aspek hidup kita, bukan hanya barang atau jasa.
Hal tersebut saya ketahui ketika mengikuti acara Fun BIke
yang diselenggarakan Badan Standardisasi Nasional (BSN), bertempat di halaman
kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini, peserta yang mengikuti
acara tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Rutenya start dari depan halaman kantor BSN - patung kuda- Bundaran HI – Semanggi – Patung Pemuda – BSN.
Fun BIke kali ini merupakan salah satu cara bersosialisasi kepada masyarakat
sekitar dan mengenalkan SNI.
SNI
SNI ada untuk melindungi konsumen. Oleh sebab itu keberadaan
BSN untuk menerapkan standardisasi yang ketat pada masyarakat terhadap berbagai
produk, barang, jasa, proses dan personal, ujar Bpk. Bambang Prasetya, Kepala
BSN dalam sambutannya. Turut hadir dalam acara talkshow sosialisasi SNI dan
deklamasi masyarakat peduli SNI, dua
narasumber lainnya, Bpk. Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
dan salah satu perwakilan komunitas sepeda.
BSN dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997.
Ditegaskan kembali melalui Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 Tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing
nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan,
kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi.
2. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha,
tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari segi aspek
keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lengkungan hidup.
3. Meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi
perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
Sesuai dengan amanah UU No. 20 tahun 2014, BSN memiliki
tugas dan tanggung jawab dibidang STANDARDISASI dan PENILAIAN KESESUAIAN. BSN
juga memiliki misi untuk merumuskan,
menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas
dan bermanfaat bagi pemangku jabatan, khususnya bagi masyarakat luas. Hal ini
dikarenakan SNI merupakan satu – satunya standar yang berlaku secara nasional
di Indonesia.
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh
perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi dan
lain – lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat
digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku
usaha.
SNI yang ditetapkan oleh BSN sifatnya sukarela untuk
diterapkan. Namun untuk beberapa tujuan tertentu seperti perlindungan konsumen,
tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan
dan kesehatan, pertimbangan keamanan negara, tuntutan perkembangan ekonomi dan
kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat tahu pelestarian lingkungan
hidup, maka pemerintah melalui Kementerian Teknis terkait akan menetapkan
prokut tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan ke masyarakat. Saat
ini total ada 205 SNI yang sudah diberlakukan wajib oleh pemerintah. Contohnya
SNI yang diberlakukan secara wajib antara lain helm untuk pengendara motor, air
minum dalam kemasan, semen, ban, pupuk, garam konsumsi, mainan anal (maksimal
usia 14 thn), pakaian bayi (maksimal usia 36 bulan) baja tulangan , tabung gas dan
lainnya. Seluruh informasi ini dapat diperoleh di sisni.bsn.go.id.
Namun demikian, dalam sambutannya, Bpk. Bambang Prasetya
mengatakan bahwa tidak semua produk atau jasa memiliki label SNI. Contoh produk
kerajinan tangan atau UKM. Tetapi, Pak Bambang membuka kesempatan jika ada UKM
yang mendaftar SNI. Proses pendafatarannya pun sngat mudah. Yang penting
produsen atau pelaku usaha tahu produk mana yang akan diberi label SNI. Setelah
itu, produk tersebut akan dicek oleh tim dari BSN di laboraturium, untuk
memverifikasi. Dibutuhkan waktu beberapa hari bahkan hingga seminggu untuk
dilakukan pengecekan.
Dalam acara FunBike 2017, juga turut hadir beberapa produk
makanan, minuman dan indutri yang telah mendapat label SNI dalam pameran yang
digelar dalam rangka memperingati HUT ke 20 BSN yang jatuh pada 26 Maret lalu.
BSN sendiri dibentuk pada 26 Maret 1997. BSN adalah lembaga yang setingkat
dengan kementerian, sehingga bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Booth makanan - minuman - industri yg sdh mendapat standarisasi |
Si Rino
Selain talkshow, penandatangan deklarasi masyarakat peduli
SNI, hari itu diperkenalkan pula Si Rino, maskot Badan Standardisasi Nasional
(BSN). SI Rino merupakan badak bercula satu (Rhinoceros Sondaicus) yang
menggunakan atribut wayang Gatot Kaca, yang menjadi simbol kekuatan dan
ketangguhan serta pribadi ksatria yang baik. Ini menjadi visualisasi SNI
sebagai ukuran standardisasi di Indonesia yang memberikan kenyamanan, kekuatan,
dan mampu melindungi si pengguna. Selain itu, Si Rino juga sebagai simbol dari ketangguhan
dalam menghadapi tantangan, mampu bersaing, mampu melindungi diri dan inovatif.
Setelah mengikuti kegiatan ini, saya baru tahu bahwa SNI itu
ada disegenap aspek kehidupan kita. Mulai dari makanan - minuman (rendang, beras,
pisang, selai, air mineral kemasan), peralatan rumah tangga (kompor gas, katup
selang gas) peralatan listri (stop kontak, kabel dll) hingga pakaian, handuk,
mainan anak, baja tulanan, pasar rakyat dan sebagainya. Jadi mulai sekarang,
pastikan kita mengkonsumsi produk/jasa/proses yang berlabel SNI, karena
produk/jasa tersebut sudah dijamin pemenuhan terhadap SNI.
Aku setuju banget sama ini. :D Yang penting aman digunakan.
ReplyDeleteYang penting memang aman. :'D Aku kalau beli apa2 lihat ada SNI nya apa enggak
ReplyDelete