expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>>

31 March 2018

Zakat dan Wakaf dalam Ekonomi Syariah

zakat wakaf dalam Ekonomi Syariah
foto by kang Harris





Assalamualaikum teman,...


Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Banyak kenangan saya dengan almarhumah nenek di bulan suci ini. Selain riwehnya menyiapkan hidangan sahur dan berbuka, kenangan indah lainnya adalah saat saya membantu nenek membayarkan zakat nya di setiap akhir Ramadan.


Betapa senangnya hati melihat  wajah - wajah bahagia ketika menerima amplop yang diberikan. Semasa hidupnya, nenek lebih suka memberi zakat hartanya secara personal, dibanding menyerahkan zakatnya melalui lembaga zakat. Beliau tidak percaya jika tidak  menatap mata si penerima.



Dalam acara Lokalatih Tunas Muda Agent of Change Ekonomi Syariah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, 27 - 29 Maret 2018 lalu di Bogor,  beberapa pembicara mengatakan sebaiknya zakat tidak hanya dibayarkan ketika  Ramadan saja. Bahkan disebutkan zakat sebaiknya dibayarkan setiap bulan. Yang dibayarkan di bulan Ramadan adalah zakat fitrah, namun untuk zakat harta/penghasilan sebaiknya dibayarkan tiap - tiap bulan. 


Dijelaskan bahwa zakat dan wakaf  seringkali  dianggap sebagai bentuk bantuan sosial. Ya seperti yang almarhumah nenek lakukan, beliau meminta saya mencari anak - anak yatim, anak yang putus sekolah atau orang - orang tua yang sakit dan hidup tanpa bantuan sanak saudara. Tetapi apa yang nenek lakukan sifatnya individu dan sesekali, padahal jika saja dijalankan secara kontinu, zakat dan wakaf bisa menjadi faktor kunci untuk membantu menuntaskan kemiskinan.


Di Indonesia sendiri, potensi zakat mencapai 217 trilliun, tetapi dalam skala nasional justru belum mencapai angka yang diharapkan. Di 2017 hanya 5,6 trilliun yang terkumpul. Mengapa demikian? Ternyata kurang percaya pada lembaga yang ada menjadi alasan kurang maksimalnya pengumpulan zakat. Banyak orang seperti almarhumah nenek yang memberikan zakatnya langsung pada mereka yang dianggap membutuhkan.


Jadi teringat saat pelajaran agama di sekolah, beragam jenis zakat, antara lain zakat fitrah, zakat harta/mal, zakat penghasilan, zakat emas, dan zakat simpanan (dalam hal ini nenek selalu mengingatkan jika kita memiliki uang di bank dan tidak dikutak katik/digunakan sebagai biaya hidup sehari - hari, sebaiknya uang tersebut juga terkena zakat). Zakat fitrah dimaksudkan agar  fakir miskin dapat ikut serta merayakan Idul Fitri dengan sukacita. Sedangkan zakat mal digunakan untuk fakir miskin agar mampu hidup dengan layak.



Lalu bagaimana dengan Wakaf? Wakaf termasuk amal jariyah, tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh diperjualbelikan dan diwariskan. Wakaf dapat berupa tanah, bangunan dan uang tunai. Teman - teman sering kan melihat sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah wakaf, atau sebuah pemakaman yang diperuntukkan bagi anggota keluarga dan didirikan di atas tanah wakaf. Atau saat ke mesjid, beberapa Al Quran dan mukena yang berada di mesjid teraebut merupakan wakaf dari seseorang. Dan yang beberapa waktu saya ketahui, wakaf pohon yang difatwakan oleh MUI Kota Bandung.  Wakaf merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga sebagai instrumen Ekonomi yang menopang  kesejahteraan masyarakat banyak.


Wakaf dapat meningkatkan ekonomi umat jika dilaksanakan dengan sebaik - baiknya. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan Undang - Undang yang mengatur kebijakan wakaf dalam Undang - Undang No 41 tahun 2004, disebutkan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda oleh nazhir dilakukan secara produktif, selama usaha - usaha tersebut tidak bertentangan dengan syariah Islam.



Meskipun belum secara potensial dikembangkan, wakaf produksi mulai dikenalkan dan berkembang. Dalam hal ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan pembinaan dan pengawasaan dalam pelaksanaannya, sedangkan untuk penerimaan zakat dan wakaf dilakukan oleh Bazarnas.


Ekonomi Syariah

Dalam acara Lokalatih Tunas Muda Agent of Change, dijelaskan ada 3 pilar dalam menjalankan ekonomi syariah;


  1. Tidak mengandung unsur riba
  2. Tidak maisir ( judi)
  3. Tidak ghoror ( tidak jelas)

Ekonomi syariah berlandaskan kepada Al Quran dan Al Hadist, sehingga insya Allah akan tercipta perekonomian syariah yang adil bagi umat.


Salah satu hal yang hingga saat ini sedikit menganggu saya adalah keinginan nenek untuk mewakafkan tanah yang ia miliki sebagai musholla. Sayang, sebelum maut menjemput, nenek tidak sempat mengamanatkan hal tersebut kepada anak - anaknya. Semoga niat beliau mendapat tepat di sisi Allah SWT.

1 comment

  1. pilar untuk menjalani ekonomi syariah ini penting banget dijalankan ya, semoga bank - bank yang mengusung ekonomi syariah merhatiin pilar ini, aamiin

    ReplyDelete

Tanda sayang

© Cerita Keluarga Fauzi
Maira Gall