Presiden Joko Widodo melalui program kerjanya, Nawa Cita, pada butir ke 3 berjanji akan Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Oleh sebab itu pemberdayaan masyarakat desa menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi – JK. Dua instrumen yang berpotensial untuk menyejahterakan dan memberdayakan masayarakat desa harus dapat disinergikan. Agar pemerataan pembangunan berkeadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dalam rangka memperingati HUT ke
79, LBKN Antara menghadirkan seminar dengan tema “Sinergi Koperasi dan BUMDES
untuk memberdayakan Masyarakat Desa”.
Sebagaimana yang disampaikan Bp. Meidyatama Suryodiningrat, Direktur
Utama dalam sambutannya “ Antara yang berulang tahun ke 79, selalu berada
digaris depan perjuangan Republik, mengawal
perjuangan bangsa. Termasuk mengawal ide berdirinya koperasi sebagai
bagian usaha ekonomi, dan juga merupakan sebuah bentuk perjuangan. Kini presiden Jokowi lebih bersemangat dan
fokus pada pembangunan desa, dengan mengalokasikan pembiayaan yang signifikan.
Dalam APBN sudah terdapat pengalokasian dana untuk kesejahteraan masyakat desa.
Acara selanjutnya yaitu sambutan
Menteri Koperasi dan UKM Bp. AAGN Puspayoga. Dalam sambutannya beliau
mengatakan bahwa koperasi sudah
diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar. Besar harapannya bahwa dengan adanya
pertumbuhan ekonomi tentu akan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi angka penganggguran.
Sinergi antara Koperasi dan
BUMDES telah dituangkan dalam MoU antara kementerian Koperasi dan UKM bersama
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengenai pemberdayaan
Masyarakat Desa melalui koperasi dan BUMDES yang ditandatangani di Wonosobo,
Jawa Tengah. Hal ini juga menandakan Wonosobo dipilih sebagai wilayah
percontohan program tersebut.
Kerja sama yang dikembangkan
berupa konsolidasi koperasi dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), akan membuat
usaha milik rakyat semakin kuat. Teknisnya, saham dari perusahaan induk yang
akan dibentuk i berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan Rp1
Miliar dari APBN. “Koperasi akan dijadikan holding,
sahamnya koperasi dan saham milik desa itu sendiri, jadi koperasi akan kuat
dengan membuat holding koperasi itu. BUMDES ini akan mendorong koperasi,
sebagai salah satu lembaga yang bisa mengoptimalkan unit – unit di masing –
masing desa” , ujar Bp. Puspoyoga.
Narasumber dalam seminar ini
dihadiri oleh Bp. I Wayan Dipta, selaku Deputi bidang Produksi dan Pemasaran
Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu ada pula Bpk. Drs Samsul Widodo, Kepala Biro
Perencanaan Kementrian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Bpk. Andik Isbandiah selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sanama,
dengan moderator Dedi Gumelar.
"Pak Menteri
berpesan negara ini terlalu besar dikelola sendiri, terdiri dari ribuan pulau
dan ratusan suku bangsa. Apapun undang-undang desa atau koperasi, dari awal
disampaikan agar tidak diperdebatkan dan tidak dipertentangkan. Antara Bumdes
dan Koperasi harus dicarikan solusi, namun ada perbedaan prinsip musti
dipahami. Koperasi milik anggota dan untuk anggota, kalau BUMDES adalah Badan
Usaha milik desa.Keduanya memiliki ending sama, yaitu kesejahteraan masyarakat”,
ujar Bpk Samsul Widodo, membuka seminar siang itu. Beliau
menjelaskan bahwa BUMDES memiliki kemitraan antara pemerintahan dan masyarakat
desa, dan sesuai dengan peraturannyaa dibentuk oleh peraturan desa. Peraturan
desa dibentuk berdasarkan kepala desa, anak usaha dari BUMDES boleh koperasi
atau usaha yang lain.
"Ini memang tidak mudah, kalau diperdebatkan
terus tidak bisa bekerja, apalagi umur kabinet baru dua tahun, sehingga sulit
memposisikan diri di pemerintahan. Kabinet di pemerintahan butuh orang baik,
kalau orang baik tidak mau dipermeintahan tentu susah. Tetap dukung koperasi
tetap dukung Bumdes, jangan kawatir bakal mengabaikan." tambah Pak
Samsul Widodo.
Desa pastinya memiliki kas desa yang berupa tanah bengkok, biasanya berlokasinya
di pinggir jalan utama. Dengan BUMDES tanah dikelola bersama, dan dibangun pengairan
menggunakan pipa yang dialirkan ke rumah penduduk. Untuk itu, BUMDES bisa
menarik uang iuran air kepada masyarakat. Dananya sebanyak 30% yang dikelola
BUMDES dapat digunakan untuk kegiatan sosial lainnya. Keuntungan yang diperoleh
BUMDES bisa menjadi pemasukan bagi desa.
Dalam sesinya Bpk I Wayan Dipta mengatakan
"Mengacu pada undang-undang no 5/2014 , Bumdes azasnya kekeluargaan dan
gotong royong, badan hukum sesuai aturan perudang - undangan yang berlaku. Unit
usaha BUMDES boleh PT boleh CV, musti ditegaskan sehingga tida overlaping
dengan koperasi."
Sedangkan Bpk. Andi Iswandi dari Sanama
menjelaskan bahwa Sanama memberdayakan kelompok masyarakat sesuai potensinya,
berawal dari usaha yang berhubungan dengan konveksi, pendukung pusat
perkembangan baju di Bandung. Memikirkan strategi mendapatkan bahan baku,
mengelompokkan sistem berdasarkan kapasitas.
Hingga saat ini, keberadaan BUMDES masih dicarikan peranan yang tepat, agat tidak
terjadi tumpang tindih dengan koperasi. Selain itu BUMDES harus mendapat temoat
dan perhatian dari masyarakat. Sehingga baik BUMDES maupun Koperasi dapat
saling bersinergi dan saling menguatkan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Ooooo, kemarin liat iklannya bumdes di tv. Baru ngeh setelah baca tulisannya mba sally.
ReplyDeleteSemoga desa semakin berjaya sehingga kedepannya tidak banyak orang yang bergerak ke kota.
Setuju. Desa memang harus diolah sedemikian rupa. Ke kota udah padat soalnya. :D
ReplyDelete