foto by April |
Di suatu siang, saya diajak untuk belajar bareng tentang wakaf. Tahun lalu saya juga pernah mengikuti hal serupa, namun yang lebih banyak dibahas dari sisi zakat. Untuk wakaf tidak sedalam penjelasan mengenai zakat.
Hari itu bersama bapak Azharuddin Lathif, M.Ag, MH, praktisi Lembaga Keuangan Syariah, Dosen Hukum Bisnis Syariah di UIN, Dewan Pengawas Syariah dan Penasehat Syariah di beberapa perusahaan terkemuka.
Saat nenek masih ada, beliau selalu mengingatkan saya, ada 3 hal yang bikin pahala tetap mengalir walaupun kita sudah tiada. Sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat serta doa anak yang sholeh, sebagaimana tertuang dalam hadist HR. Muslim.
Sedekah jariyah yang dimaksud ini selain zakat dan sedekah, lainnya adalah wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah. Jadi semakin banyak orang yang mendapat manfaatnya, semakin banyak juga pahala yang mengalir bagi si pemberi wakaf.
Pak Azharuddin mencontohkan kafilah Utsman bin Affan, yang membeli sebuah sumur dari seorang Yahudi di kala Madinah dilanda kekeringan. Sumur tersebut memiliki air yang jernih, berkembang menjadi sumber mata air di lahan sekitarnya hingga ditanam kebun kutma dan terus bertambah. Kebun tersebut dikelola dari generasi ke generasi, hingga saat ini berada dibawah Kementerian Pertanian Pemerintah Arab Saudi.
Hasil dari kebun dijual ke pasar-pasar, sebagian di salurkan ke anak yatim dan setengahnya dibuatkan rekening atas nama Utsman bin Affan yang dipegang oleh Kementerian Wakaf. Bayangkan setelah hampir 15 abad, rekening tersebut masih aktif dan mengalirkan manfaat yang tak putus.
Banyak cara untuk berwakaf, hal yang paling sederhana, sering kita jumpai di mesjid atau musholla, mukena dan Al Quran yang merupakan wakaf dari seseorang. Atau bisa saja sepetak jalan umum yang dilalui orang, akan menjadi ladang pahala bagi kita.
Pengertian, Rukun, Syarat dan Macam Wakaf
Benda yang diwakafkan dapat meliputi benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun yamg sesuai dengan peraturan perundangan, serta benda tidak bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Sedangkan benda bergerak adalah benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini kita wajib mengingat bahwa konsep wakaf, harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang atau habis. Diperbolehkan bertambah atau menghasilkan manfaat. Jangan sampai kelak di kemudian hari timbul sengketa dengan anak keturunan pemilik wakaf.
Lalu kira - kira bisa tidak satu hari kita berinvetasi namun ingin mewakafkan sebagian harta kita? Pak Azharuddin bilang kenapa bisa saja.
Sejak tahun 2016 kita sudah bisa berinvetasi sekaligus wakaf. Hal ini tertuang dalam fatwa DSN - MUI No. 106/2016 mengenai Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.
Asuransi Syariah merupakan asuransi yang berpegang teguh pada prinsip - prinsip syariah dengan menghindari gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), Tadlis, Risywah, Dzulmun, Haram dan Bahaya.
Asuransi syariah memiliki aturan yang berbeda, di mana dana yang terkumpul dikelola sesuai prinsip syariah dan bertujuan untuk saling membantu dan melindungi antar peserta. Perusahaan berperan sebagai pengelola dan pengumpul dana yang disalurkan oleh para peserta.
Sedangkan untuk pengelolaan wakaf uang dan penyaluran hasil investasi, dilakukan oleh perusahaan. Dalam hal ini, dana wakaf yang diterima tidak boleh berkurang untuk biaya klaim atau biaya lainnya yang terkait dengan operasional perusahaan asuransi syariah. Dana wakaf merupakan aset tetap yang tidak diganggu gugat.
Mengapa harus asuransi syariah?
- Operasional diawasi agar sesuai standar syariah.
- Ada dua akad, yaitu Akad Tabbaru' (hibah) dan Akad Tijarriy (Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil Ujrah, Mudharabah, Musytakarah, dll).
- Jaminan resiko berupa Sharing Of Risk, resiko ditanggung bersama peserta asuransi.
- Investasi selain harus sesuai UU juga harus sejalan dengan prinsip - prinsip syariah.
- Di kepemilikan dana merupakan milik bersama peserta, perusahaan hanya memegang amanah mengelola dana
- Pembayaran klaim bersumber dari rekening tabarru/dana milik bersama peserta, bukan dari rekening perusahaan.
- Keuntungan bagi hasil dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai dengan prinsip bagi hasil.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa polis saving, polis unit link dan polis term/whole life dapat diwakafkan ke lembaga wakaf. Bisa juga melalui Prudential, seperti yang disampaikan ibu Nini Sumohandoyo, Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia. Beliau bilang salah satu We Do Good dalam komitmen brand baru Prudential, adalah memberi manfaat pada sekitar. Dan wakaf adalah salah satu cara menebar manfaat bagi sekitar kita.
Jadi, sudahkah kamu mulai berwakaf?
Belum,,, duhh hayuk lah ya mulai sekarang kita berwakaf meski dengan nilai yg masih minimal sekalipun. Supaya bisa menemani di hari akhir ya
ReplyDeleteWah terima kasih banget informasinya, aku jadi termotivasi hehe
ReplyDeleteWah bener banget ya, bisa berwakaf menggunakan asuransi syariah
ReplyDeleteBener banget ya, ternyata banyak banget ya manfaatnya kalau memakai asuransi
ReplyDeleteWah bener banget yah, terima kasih informasinya
ReplyDeleteTerima kasih informasinya kak tentang wakaf dengan asuransi
ReplyDeleteBelum... Terima kasih atas sharing informasinya ya mbak, sangat bermanfaat & saya jadi tahu mengenai asuransi dan wakaf
ReplyDeletePahalanya nggak berhenti ya kalau kita mewakafkan salah satu harta kita. Memudahkan urusan orang lain juga.
ReplyDeleteKalau tujuannya udah mau Wakaf sih disegerakan ya mba, luar biasa ini programnya.
ReplyDeletesaya sedang pelajari program semacam ini.. siapa tahu cocok untuk investasi sekalian beramal..
ReplyDeleteAlhamdulillah sekarang sudah semakin banyak yang menerapkan konsep syariah, semoga membawa keberkahan untuk kita semua, aamiin
ReplyDeleteBelum pernah wakaf ni.. Semoga suatu saat bisa, kebaikan wakaf ni banyak banget. Syukurlah makin banyak asuransi syariah yg bisa bantu mengelol ya
ReplyDeleteAlhamdulillah ya jadi punya pengetahuan ttg wakaf. Makin kuat tekad jg punya dana wakaf supaya paling gak ada bekal saat meninggal aamiin
ReplyDeleteMasyaAllah Tabarakallah potensi wakaf di Indonesia sangat besar ya, semoga semakin banyak yang tertarik berwakaf ya mbak
ReplyDeleteacaranya bagus sekali ya Mba.. jadi banyak dapat pengetahuan dan informasi tentang wakaf.. semoga berkah selalu.. Aamiin..
ReplyDelete