![]() |
Bersama teman2 blogger di acara UangTeman |
Begitu pula halnya dengan meminjam uang. Kalau dahulu kita harus meluangkan waktu untuk pergi ke bank, membawa berbagai dokumen penunjang agar pinjaman kita dikabulkan.Belum lagi antrian bank yang kadang merepotkan. Saat ini, cukup klak klik layar smartphone, pinjaman bisa kita dapatkan. Bebas antri, tak perlu dokumen.
Mengenal Fintech
Maraknya permintaan masyarakat akan pinjaman online membuat Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) bekerja sama dengan UangTeman.com mengajak masyarakat untuk lebih memahami bisnis Peer to Peer (P2P) Lending Cash Loan. Apalagi saat ini penerima pinjaman sudah mencapai 1 juta dari seluruh perusahaan Fintech P2P Lending Cash Loan di Indonesia.
Fintech atau Finansial Technology adalah sebuah inovasi dalam bidang jasa keuangan. Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen. Bisnis yang tergabung dalam Fintech ada proses jual beli saham, transfer dana, pembayaran, peminjaman uang (lending) secara peer to peer dan lainnya.
Fintech sendiri diklasifikasikan dalam 4 segmen menurut Bank Indonesia:
- Crowdfunding dan Peer to Peer Lending
- Market Agregator
- Risk and Investment Management
- Payment, Settlement dan Clearing.
Dalam acara workshop yang berlansung di kantor UangTeman, 30 Agustus 2018, bapak Aji Satria Sulaeman, Direktur Aftec mengatakan bahwa layanan P2P Lending Cash Loan mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia dan membuka akses bagi mereka yang unbanked (namun layak kredit). Asosiasi dan perusahaan Fintech gencar memberikan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan halnya P2P Lending Cash Loan.
Lebih lanjut Aji juga menjelaskan bahwa industri financial technologi (Fintech) nampak akan terus menunjukkan potensi dalam keuangan Indonesia. Diketahui hingga saat ini penyaluran kredit P2P Lending mencapai hampir Rp7,4 triliun, dengan jumlah pemberi pinjaman 123.000 pihak. Sedangkan penerima pinjaman sebanyak 1 juta penerima.
Bapak Sunu Widyatmoko, Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech yang turut hadir dalam workshop ini mengatakan bahwa masyarakat harus terus diberikan pemahaman - pemahaman mengenai P2P Lending cash loan, hal ini bertujuan untuk menghindarkan masyarakat akan berbagai tawaran pinjaman online ilegal yang justru dapat merugikan masyarakat.
Masyarakat sebaiknya menghindari menggunakan Fintech yang tak terdaftar P2P Lending Cash Loan, agar tak terjadi resiko-resiko yang tak diinginkan. Dikhawatirkan bila terjadi hal yang merugikan, tidak ada payung hukum dan lembaga yang dapat membantu menyelesaikan masalah. Hal ini juga berarti tidak tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan yang telah disepakati oleh 64 anggota perusahan Fintech P2P Lending Cash Loan yang telah terdaftar di OJK.
Narasumber CEO dan Founder UangTeman.com, Aidil Zulkifli mengatakan bahwa Uang Teman sebagai pelopor P2P Lending Cash Loan berusaha untuk aktif melakukan peningkatan pemahaman masyarakat akan bisnis ini. Mereka telah melakukan sejumlah sosialisasi roadshow di 12 kota di Indonesia.
Tak hanya itu, UangTeman.com juga telah memperoleh sertifikasi ISO/IEC 27001:2013, untuk sistem manajemen keamanan dan informasi dari layanan P2P Lending Cash Loan. Ini menjadikan UangTeman adalah platform pinjaman digital yang telah memperoleh sertifikasi ISO terkait perlindungan data konsumen. Dijamin aman ya....
![]() |
saya dan aplikasi uangteman |
Bapak Aidil juga bilang kalau UangTeman berkontribusi dalam pengembangan usaha, sekitar 30% pinjaman UangTeman digunakan untuk usaha mikro. Hal ini dikarenakan UangTeman berkomitmen untuk membantu pengusaha mikro yang butuh dana cepat dan akses terbuka. UangTeman juga sudah bekerjasama dengan beberapa investor institusional seperti J Trust Bank agar pemberian fasilitas pendanaan dapat disalurkan berupa kredit mikro kepada masyarakat yang membutuhkan melalui platform UangTeman.
Benar banget Mba, sekarang zamannya "klak-klik" ya Mba. Hampir semuanya bisa dilakukan melalui online.
ReplyDeleteEdukasi tentang cara memilih fintech terpercaya kepada masyarakat emang perlu banget ya mba, krn semakin pesatnya perkembangan dunia fintech, makin madak juga fintech2 illegal yang gak terdaftr di ojk.
ReplyDeleteDengan adanya jenis pinjaman p2p cash loan ini bisa membantu pengusaha UKM untuk menambah modal dan mewujudkan mimpi mereka mengembangkan usaha, semoga perusahaan fintechnya terdaftar di ojk dan mengikuti seluruh aturan dari OJK agar konsumen pun tenang.
ReplyDeleteDemi menghindari kecurangan dan kerugian dalam menggunakan perusahaan p2p lending cash loan berarti kudu cek OJK dulu dong yah untuk memastikanny.
ReplyDeleteOoh itu UangTeman beri sekitar 30% untuk pinjaman bagi masyarakat yang digunakan untuk usaha mikro ya Mba, bagus juga nih buat yang mau nambah modal usaha.
ReplyDeletePerlu pastikan terdaftar di OJK, sebelum memutuskan pinjaman secara online, sehingga data-data terjamin keamanannya. Pinjaman online memang memudahkan kita, tinggal teliti dalam memilihnya.
ReplyDeleteHehehe memang bagus ya fintech kalau digunakan sebagai modal usaha biar makin produktif hehehe
ReplyDeleteAman kalo sudah ada verifikasi OJK. Tinggal kitanya aja ya yang bijak dan cerdas pinjem uangnya.
ReplyDeleteAih senangnya jika sudah tersertifikasi ISO ya mba. Jadi masyarakat tak perlu ragu untuk mengajukan pinjaman online
ReplyDeleteSuperbly written article, if only all bloggers offered the same content as you, the internet would be a far better place.. hop over here to learn more
ReplyDeleteSuch a helpful blog i'm reading here today. Glad to get so many things from this one. Thanks for sharing. bank islami car finance - hbl personal loan
ReplyDeleteSuch a helpful blog i'm reading here today. Glad to get so many things from this one. Thanks for sharing. Open House Sign in Sheet
ReplyDeletei read a lot of stuff and i found that the way of writing to clearifing that exactly want to say was very good so i am impressed and ilike to come again in future.. slick cash loan
ReplyDelete